Admin
05 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9) warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, menjadi korban pembunuhan dengan racun.
Muslikin dan anak bungsunya itu dibunuh oleh adik iparnya sendiri, MK, dengan menggunakan apotas dan racun tikus.
Tersangka MK sempat melarikan diri, hingga akhirnya diringkus polisi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada 25 Februari 2025.
Tersangka MK dan korban Muslikin sama-sama berstatus menantu dari mertua yang sama.
Muslikin menikah dengan Maspupah, sementara tersangka MK menikah dengan adik dari Maspupah.
Kesedihan yang sangat mendalam itu, masih sangat dirasakan oleh istri korban, Maspupah.
Maspupah kehilangan dua orang yang sangat ia cintai, yakni suami dan anak bungsunya.
Maspupah menceritakan sebelum tragedi tragis yang menewaskan suami dan anaknya, dulunya sempat terlibat permasalahan hingga cekcok dengan tersangka MK.
"Permasalahan di awal itu, ibu saya (mertua tersangka MK) kan punya jati, jatinya yang besar itu dulunya dijual ke adik ipar saya, tersangka itu. Jati yang dijual kan yang besar-besar, bukan yang kecil-kecil."
"Tapi kan jati yang dulu kecil sekarang juga sudah besar, terus disumbangin ke Musala. Lah dia (tersangka MK) nya nggak terima, katanya sudah dibeli semua, tapi ibu saya jualnya yang besar doang, bukan yang kecil," jelasnya, Senin (3/3/2025).
Akibat permasalahan itu, tersangka MK sempat terlibat cekcok dengan mertuanya.
"Ibu saya cekcok sama si pelaku itu, saya kan nggak terima, akhirnya ya ikut terlibat cekcok," terangnya.
Bermula dari permasalahan itu, Maspupah mengatakan sempat menerima pesan dari tersangka MK, yang isinya bernada ancaman.
"Kan dulunya pernah cekcok kan sama saya, pernah di WA, pokoknya ada yang mati salah satu, itu sudah lama," terang Maspupah, menirukan isi pesan singkat dari pelaku yang dikirimkan kepadanya.
Dari situlah, Maspupah mencurigai bahwa yang membunuh suami dan anaknya, merupakan adik iparnya MK.
Nasib memilukan yang menimpa Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9) itu terjadi pada Jumat (21/2/2025) lalu.
Keduanya tewas setelah meminum air yang dicampur dengan racun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka MK mengaku meracun kedua korban dengan apotas dan racun tikus.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka, dia mengakui bahwa racun yang dicampur di air mineral yang ada di rumah korban itu berupa apotas dicampur dengan racun tikus cair," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Senin (3/3/2025).
Adapun untuk motif yang dilakukan tersangka MK nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dan dendam karena masalah warisan, hingga persoalan jual beli jati.
Sebelumnya, makam Muslikin (45) dan putrinya S (9) dibongkar oleh pihak kepolisian, Jumat (28/2/2025) siang.
Pembongkaran makam itu untuk dilakukan autopsi, guna mengungkap sekaligus memastikan penyebab kematian kedua korban itu.
Saat ini, Satreskrim Polres Blora juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jateng yang membantu proses autopsi terhadap jasad korban.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan berencana ini, untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya.