Admin
04 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Nekat buka saat ramadan, tempat hiburan malam, kafe dan karaoke akan kena sanksi.
Lantaran larangan buka selama ramadan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora.
Kabid Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora menyebut semua tempat hiburan malam harus tutup. Dasarnya Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Keterangan itu ada di Pasal 44 ayat 4," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memberikan surat edaran.
Yang ditujukan kepada pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke di seluruh Kabupaten Blora.
Dalam surat bernomor 556/179 menyebut jika dalam rangka menyambut bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri 1446 H Tahun 2025, agar tercipta situasi yang tentram dan kondusif.
Oleh karena itu diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke untuk tidak beroperasi atau tutup.
Menurut Yeti, surat imbauan terkait larangan buka untuk usaha hiburan malam dan kafe karaoke selama Ramadan, sudah dikirimkan ke masing-masing pemilik usaha.
"Andai ada yang bandel, nekat buka, maka akan ada sanksi penindakan. Penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP," katanya.
Oleh karena itu, Yeti meminta kepada para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke untuk sementara selama bulan Ramadan ini tidak beroperasi terlebih dahulu.
Pihaknya juga akan melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada yang nekat buka selama Ramadan.
"Baru boleh buka setelah Ramadan dan lebaran selesai," tuturnya. (tos)