Admin
04 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Warga Blora dihebohkan tewasnya dua orang di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen pada Jumat (21/2).
Keduanya adalah seorang ayah dan anak. Sang ayah bernama Muslikin, 45, dan anaknya berisial S, 9 tahun.
Sedangkan pembunuhnya adalah seorang pria berisial MK, yaitu adik ipar Muslikin.
Peristiwa memilukan ini dibenarkan Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.
Menurut Kapolres, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat membunuh korban lantaran dendam kesumat.
Tersangka merasa berkali-kali sakit hati dengan keluarga korban. Yang masih kerabat dekat. ”Pelaku sakit hati dan dendam kepada korban,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, tersangka ini menikah dengan adik dari istri korban.
“Jadi antara korban dengan tersangka sama-sama menikah dengan anak dari mertua yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka sudah kabur ke luar daerah, Polsek Ngawen dan Polres Blora melakukan pengejaran. Hingga ke Kalimantan. Dan pelaku MK tertangkap di Samarinda.
Bahkan sebelumnya, Polres Blora melakukan pembongkaran makam korban. Yang berada di TPU Dusun Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen.
Pembongkaran dilakukan dengan bantuan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng. Hal itu diperlukan untuk autopsi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet menyebut dua makam tersebut dibongkar untuk memastikan dugaan adanya racun dalam mayat korban setelah meminum air mineral.
”Untuk mengetahui apakah tubuh korban mengandung zat beracun,” imbuhnya.
Setelah ini pihaknya akan menunggu hasil autopsi tim dokkes Polda Jateng. Yang hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang telah disusun.
”Kami belum bisa menentukan hasilnya kapan bisa kami dapat. Kami menunggu, semoga secepat mungkin,” bebernya.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka diketahui menggunakan racun potas hingga cairan obat tikus dalam membunuh kedua korbannya.
"Berdasar pengakuan dari tersangka MK, dia telah mempersiapkan membeli berupa apotas dan cairan obat tikus," ujarnya.
AKP Selamet melanjutkan, MK beraksi seorang diri saat membunuh Muslikin dan anaknya.
Tersangka mengaku mengoplos cairan potas dan racun tikus sebelum dicairkan dalam air mineral.
"Kedua obat itu dicampur. Sedangkan apotas itu digerus sampai lembut, terus dimasukkan ke dalam botol ukuran 600 mililiter dicampurkan di dalamnya," ujar Selamet.
Kemudian pelaku meletakkan air bercampur racun itu ke rumah korban. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong.
"Bersangkutan tersangka ini berangkat menuju rumah korban. Kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong. Karena si korban pergi ke luar, istri juga ada hajatan di tetangga, dan anak juga pergi ngaji," pungkasnya. (tos)