Admin
04 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Seorang pria berisial MK nekat membunuh seorang ayah dan anak. Sang ayah bernama Muslikin, 45, dan anaknya S, 9 tahun pada Jumat (21/2).
Sang ayah bernama Muslikin, 45, dan anaknya S, 9 tahun. Keduanya merupakan Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Sedangkan tersangka MK memiliki hubungan keluarga dengan korban Muslikin. Diketahui MK adalah adik ipar korban.
‘’Tersangka ini menikah dengan adik dari istri korban. Jadi antara korban dengan tersangka sama-sama menikah dengan anak dari mertua yang sama," ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.
Menurut Kapolres, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, tersangka sudah kabur ke luar daerah, Polsek Ngawen dan Polres Blora melakukan pengejaran. Hingga ke Kalimantan. Dan pelaku MK tertangkap di Samarinda.
Menurut Kapolres, penyebab pembunuhan ayah dan anak di Desa Sambonganyar adalah dendam kesumat.
Pelaku merasa berkali-kali sakit hati dengan keluarga korban. Yang masih kerabat dekat.
”Pelaku sakit hati dan dendam kepada korban,” kata Kapolres.
Polres Blora sendiri hingga kini belum melakukan gelar perkara. Lantaran masih melakukan pendalaman.
Bahkan sebelumnya, Polres Blora melakukan pembongkaran makam korban. Yang berada di TPU Dusun Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen.
Pembongkaran dilakukan dengan bantuan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng. Hal itu diperlukan untuk autopsi.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet menyebut dua makam tersebut dibongkar untuk memastikan dugaan adanya racun dalam mayat korban setelah meminum air mineral.
”Untuk mengetahui apakah tubuh korban mengandung zat beracun,” imbuhnya.
Setelah ini pihaknya akan menunggu hasil autopsi tim dokkes Polda Jateng. Yang hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang telah disusun.
”Kami belum bisa menentukan hasilnya kapan bisa kami dapat. Kami menunggu, semoga secepat mungkin,” bebernya. (tos)