Admin
04 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) yang telah diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jepara dengan atas nama tersangka ROYNALDHI WILDHAN TASWIQ bin JOKO WIYONO (Alm) yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Pemaparan permohonan mengenyampingkan penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara RA Dhini Ardhany, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) secara virtual pada hari Selasa, 25 Februari 2025 dan dihadiri juga oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ASPIDUM Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan dengan asas keadilan, proporsionalitas, kepentingan umum, dan pidana sebagai jalan terakhir, serta mengedepankan hati nurani dalam menangani suatu perkara.
Kejari Jepara SIAP
S: Sopan
I : Ikhlas
A : Aktif
P : Profesional
.
#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarijepara