Admin
04 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Jepara, 28 Februari 2025 - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, RA Dhini Ardhany, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dalam rangka kunjungan kerja virtual.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Beliau mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang hingga awal tahun 2025 masih menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 77%. Kepercayaan ini, menurutnya, adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan harus berperan aktif dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, khususnya terkait Asta Cita yang telah tertuang dalam RPJMN 2025-2029. Oleh karena itu, Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan RI 2025-2029 harus segera difinalisasi paling lambat Juni 2025 agar dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kejaksaan mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp5,43 triliun, sehingga seluruh satuan kerja diminta menyesuaikan rencana kerja tanpa mengurangi efektivitas dalam penegakan hukum. Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah optimalisasi penggunaan teknologi informasi serta penghematan anggaran operasional.
Dalam pengarahan tersebut, Jaksa Agung turut mengingatkan tentang persiapan pemberlakuan KUHP Nasional yang akan menggantikan KUHP lama mulai 1 Januari 2026. Kejaksaan diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan aturan baru ini dengan baik, termasuk meningkatkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga diminta untuk lebih aktif dalam penanganan kejahatan transnasional, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam hal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung menegaskan bahwa fokus utama bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dengan mengoptimalkan pelacakan aset hasil tindak pidana korupsi.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus bekerja dengan integritas, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kebijakan serta program pemerintah berjalan sesuai prinsip hukum yang adil dan transparan.
Dengan pengarahan ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Jepara dan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia semakin siap menghadapi tantangan hukum di masa depan serta terus menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat.