Admin
18 Februari 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Jepara, 18 Februari 2025 - Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, S.H., M.H., bersama Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara telah mengikuti Pra Ekspose Permohonan Restorative Justice dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Pra ekspose ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Jepara dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan dengan mengedepankan perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dalam mendorong pendekatan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Kejari Jepara terus menunjukkan kesiapan dan keseriusannya dalam mendukung kebijakan restorative justice demi mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kejari Jepara SIAP!