Admin
14 Februari 2025
KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI
Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan Ekspose Perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL untuk menghentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif melalui sarana virtual. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agus Hariyono, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Adi Candra S.H.,M.H., Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengajukan perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama Sugeng Prastio Bin Imam Safi’i.
Kejaksaan Negeri Banyuwangi berhasil menerapkan Restorative Justice dengan terpenuhinya syarat menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan telah mendapat Persetujuan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diterapkannya RJ pada perkara tersebut.
#kejaksaan #kejaksaanRI #kejatijatim #kejaribanyuwangi #SIAP #WBK2024 #menujuWBBM