Admin
23 April 2024
KEJAKSAAN NEGERI CILACAP
Kejaksaan Negeri Cilacap Telah dilaksanakan penyerahan serta pemeriksaan Tersangka, Barang Bukti perkara Tindak Pidana Perpajakan oleh Penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah kepada JPU Kejaksaan Negeri Cilacap di dampingi oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,
yang telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 2.147.507.182,-milyar rupiah
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
🗓 : Senin, 18 Maret 2024
⏱️ : 10.00 WIB s.d. 13.00 WIB
📍 : Kejaksaan Negeri Cilacap