Admin
22 April 2024
KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI
amis, 18 April 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen beserta seluruh Kasubsi, Jaksa dan Staff Intelijen Kejari Serdang Bedagai mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Muda Intelijen dalam rangka Penugasan Jaksa pada Instansi Pemerintahan dan diluar Instansi Pemerintahan, Sebagai Agen Intelijen Penegak Hukum, dan Persiapan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
Jaksa Agung Muda Intelijen pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Penugasan Jaksa ini sesuai dengan Pasal 73 pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Pasal 2 dan 5 Pwerja No. 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah. Sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum diatur dalam Pasal 9 huruf d Jo Pasal 13 Ayat 1 UU no. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Ditambahkan oleh JAMINTEL bahwa Jaksa memiliki peran dalam pendampingan dan pengawalan/pengamanan terhadap Program Strategis Pemerintah (infrastruktur, ekonomi, penegakan hukum, dsbnya)