Admin
02 Januari 2026
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 31 Desember 2025 yang menghasilkan dua keputusan strategis: persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2025 dan pelantikan anggota pengganti antarwaktu (PAW). Rapat ini menjadi penanda sinergi kuat antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mengawal pembangunan regulasi di akhir tahun.
Dua Raperda Disetujui: Kawasan Tanpa Rokok dan Perpustakaan.
Rapat Paripurna tersebut secara resmi menyetujui dua Raperda yang dinilai penting untuk kemajuan daerah:
1. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Regulasi ini bertujuan untuk mendorong pola hidup sehat dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok. Raperda ini juga mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik, sekaligus menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengawasan implementasi KTR.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan: Raperda ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi perpustakaan sebagai pusat pembelajaran sepanjang hayat dan penguatan literasi. Regulasi ini mendorong pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial serta pelestarian budaya daerah. Bupati Arief menegaskan, “Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.”
Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD melantik anggota DPRD PAW untuk Masa Keanggotaan 2024–2029, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025. Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dilantik menggantikan Munatin. Bupati Arief Rohman menyampaikan selamat dan harapannya kepada anggota baru tersebut. “Semoga kehadiran beliau membawa semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora (Bersama Membangun Blora),” kata Bupati.
Komitmen untuk Tata Kelola dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik.
Bupati Blora menegaskan bahwa pengesahan kedua Raperda tersebut mencerminkan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk menuju Blora yang maju dan berkelanjutan. “Semoga seluruh ikhtiar yang kita lakukan dalam membangun Kabupaten Blora yang maju dan berkelanjutan senantiasa mendapat berkah dan rida dari Allah SWT,” pungkas Bupati Arief Rohman menutup sambutannya. Dengan disahkannya dua regulasi baru ini, Kabupaten Blora diharapkan dapat melangkah lebih kuat dalam pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan masyarakat pada tahun 2025 mendatang.