Admin
30 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Menjelang pergantian tahun dan puncak perayaan Natal 2025–Tahun Baru 2026 (Nataru), Kepolisian Resor (Polres) Blora menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Cipta Kondisi. Aksi ini dilakukan di halaman belakang Mapolres Blora pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai bagian dari strategi pengamanan akhir tahun.
Pemusnahan dilakukan oleh jajaran Polres Blora dengan cara digilas menggunakan alat berat untuk memastikan barang bukti tidak dapat lagi digunakan atau beredar di masyarakat. Dalam kegiatan ini, sebanyak 1.628 botol miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan setelah sebelumnya disita dalam operasi penertiban yang dilakukan di berbagai titik di wilayah hukum Blora.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi terkait sebagai wujud komitmen bersama dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah selama libur panjang dan malam pergantian tahun. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, khususnya saat momentum perayaan.
Menurut Kapolres, operasi dan pemusnahan miras seperti ini tidak hanya difokuskan pada barang bukti semata, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar Polres Blora untuk meningkatkan rasa aman, khususnya dalam menghadapi potensi gangguan sosial dan perilaku negatif yang kerap meningkat pada masa libur panjang. Ia menekankan pentingnya dukungan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar Blora tetap kondusif.
Pemanfaatan operasi keamanan ini juga mencerminkan peran aktif aparat kepolisian dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran miras ilegal, serta sebagai bagian dari upaya menekan potensi kejahatan yang sering diasosiasikan dengan konsumsi alkohol berlebihan. Dukungan dari masyarakat, termasuk penguatan peran Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) dan partisipasi warga aktif menjadi poin penting dalam strategi pencegahan yang lebih luas.
Secara keseluruhan, pemusnahan ribuan botol miras oleh Polres Blora merupakan langkah preventif strategis dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, mencerminkan upaya sinergis antara aparat hukum dan pemangku kepentingan lokal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib pada masa libur besar.