Admin
30 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Sebanyak 118 desa di Kabupaten Blora menghadapi kendala signifikan dalam penyediaan lahan untuk pembangunan kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sebuah program koperasi desa yang menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi lokal di era pemerintahan saat ini. Hambatan utama yang dihadapi adalah ketersediaan tanah yang layak—memiliki status kepemilikan jelas, legal secara hukum, strategis secara ekonomi, dan tidak berada di kawasan rawan bencana—untuk mendirikan gedung koperasi yang idealnya berukuran sekitar 20×30 meter (sekitar 1.000 m²).
Program KDMP sendiri dicanangkan sebagai wadah pemberdayaan ekonomi desa, di mana koperasi akan menjadi pusat layanan ekonomi desa seperti penjualan pupuk, gas elpiji, serta peran sebagai outlet distribusi produk industri lokal dan belanja kebutuhan masyarakat desa. Kehadiran kantor koperasi diharapkan dapat menggerakkan perekonomian lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak desa belum memiliki aset desa atau tanah bengkok yang strategis yang dapat digunakan untuk pembangunan kantor KDMP. Hal ini membuat proses pembentukan dan pembangunan fisik koperasi di desa-desa tersebut menjadi terhambat, meskipun pembangunan di sejumlah desa lain sudah berjalan. Hingga kini, sekitar 177 desa telah memulai pembangunan kantor KDMP, namun tetap masih banyak desa yang belum menemukan solusi lahan untuk pembangunan sendiri.
Untuk mengatasi masalah lahan ini, beberapa opsi alternatif sedang dipertimbangkan dan difasilitasi oleh pemerintah daerah bersama Satgas lahan, termasuk:
Pemanfaatan lahan milik Perhutani (hutan negara) yang dapat dialihkan sesuai ketentuan perizinan,
Lahan milik Pertamina bagi desa yang berada di sekitar aset perusahaan,
Aset milik Pemerintah Kabupaten Blora yang dapat dialokasikan untuk tujuan publik dan pembangunan fasilitas koperasi.
Penyelewengan lahan ini tidak hanya sekadar persoalan fisik tanah, tetapi juga berkaitan dengan administrasi kepemilikan, legalitas sertifikat, serta tata ruang desa. Oleh sebab itu, desa-desa yang akan memanfaatkan lahan alternatif tersebut akan difasilitasi dalam proses surat-surat dan komunikasi dengan pihak terkait agar status tanah dapat dipastikan secara legal sebelum pembangunan dimulai.
Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Inf Agung Cahyono menyatakan bahwa proses pembangunan kantor KDMP masih terus berjalan dan diupayakan seluruhnya selesai berproses pada Maret 2026, termasuk memasuki tahap kesiapan operasional setelah peluncuran serentak bersama Kementerian Koperasi. Ia juga menegaskan bahwa target pembangunan di Kabupaten Blora mencakup 295 kantor KDMP, sehingga percepatan penyediaan lahan menjadi bagian penting dari pencapaian target tersebut.
Adapun kriteria lahan yang didorong agar dipenuhi oleh desa adalah status kepemilikan yang jelas dan legal, lokasi yang strategis secara ekonomi, serta posisi yang aman dari risiko bencana seperti banjir atau tanah longsor. Kriteria ini penting untuk menjamin bahwa pembangunan kantor koperasi dapat berjalan lancar, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.