Admin
30 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Menjelang puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), larangan bagi kendaraan angkutan barang berat dengan konfigurasi sumbu tiga atau lebih untuk melintas di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya masih berlaku sesuai ketentuan Nasional, sehingga masyarakat dan pengemudi dihimbau agar tidak melanggarnya demi kelancaran arus lalu lintas, keselamatan, serta ketertiban umum. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan dan rekayasa lalu lintas selama periode libur panjang akhir tahun.
Larangan tersebut merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan instansi terkait, yang menetapkan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas selama masa Nataru, yakni diberlakukan hingga 4 Januari 2026. Menurut ketentuan itu, di ruas arteri (jalan non-tol) kendaraan berat sumbu tiga hanya diperbolehkan melintas pada jam-jam tertentu (misalnya di luar jam puncak siang hari), sedangkan di jalur tol larangan berlaku 24 jam, meskipun di Blora sendiri tidak terdapat ruas tol nasional.
Di Blora, aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait terus mensosialisasikan larangan ini kepada pengemudi dan perusahaan angkutan barang, sekaligus memantau kepatuhan di lapangan. Kasatlantas Polres Blora menerangkan bahwa pembatasan tersebut juga diterapkan untuk mengurangi potensi kemacetan akibat lonjakan kendaraan pribadi, bus pariwisata, dan mobilitas masyarakat umum yang meningkat tajam selama masa liburan panjang, sehingga risiko gangguan lalu lintas dapat diminimalkan
Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengusaha angkutan dan sopir menyesuaikan jadwal angkutan barang jauh hari sebelumnya dan memilih rute alternatif atau waktu yang diperbolehkan sesuai aturan agar tidak terkena penindakan. Kendaraan sumbu tiga yang tetap nekat melintas di area yang dilarang berpotensi dihadapkan pada tindakan penindakan hukum, termasuk tilang atau pengalihan jalur, demi menegakkan keselamatan publik sebagaimana diatur dalam SKB dan aturan lalu lintas.
Larangan ini diambil sebagai bagian dari strategi terpadu pengaturan lalu lintas nasional pada periode Nataru, dengan tujuan menjaga arus lalu lintas tetap lancar, mencegah kemacetan parah, serta meningkatkan keselamatan semua pengguna jalan, terutama pada ruas yang diprediksi mengalami lonjakan volume kendaraan signifikan.