Admin
29 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pengerjaan proyek pembangunan talud/drainase di Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora mengalami keterlambatan penyelesaian fisik dari jadwal kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menjadi sorotan publik dan instansi teknis terkait. Meski demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora tetap memberi kesempatan kepada kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sambil menerapkan sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
Menurut Danang Adiamintara, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Blora, progres pekerjaan yang molor belum mencapai titik di mana kontrak harus diputus. DPUPR memilih untuk memberikan ruang kepada kontraktor—dalam hal ini CV Dhiva Karya Sentosa asal Kapas, Bojonegoro—untuk tetap menyelesaikan pekerjaan meskipun sudah melewati tenggat waktu kontrak. Namun, mekanisme denda keterlambatan akan diberlakukan, yakni denda harian sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan, sesuai dengan peraturan pengadaan jasa konstruksi.
Nilai kontrak proyek talud tersebut tercatat sekitar Rp 957 juta, dan berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) proyek ini merupakan bagian dari paket pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan di akhir tahun anggaran 2025.
Kondisi keterlambatan beberapa proyek fisik di Blora, termasuk talud di Kedungtuban, telah menjadi catatan pemerintahan Bupati Blora Arief Rohman. Bupati menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di akhir tahun anggaran adalah prioritas, dan bahwa penyedia jasa harus bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi. Ia mengungkapkan bahwa tim pemda telah melakukan rakor untuk mengevaluasi progres berbagai proyek yang belum selesai tepat waktu, sekaligus memberikan arahan tegas mengenai konsekuensi administratif yang bisa dikenakan terhadap rekanan.
Meski demikian, Pemkab Blora memandang bahwa masih ada ruang untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga akhir Desember—periode di mana serapan anggaran dan realisasi fisik proyek harus mencapai target yang ditetapkan. Bupati menyatakan optimisme bahwa proyek-proyek yang molor tetap dapat dituntaskan, dengan catatan pihak kontraktor mengikuti mekanisme teknis dan administratif yang berlaku.
Terkait sanksi lebih lanjut seperti masuk dalam daftar hitam (blacklist) atau pemutusan kontrak, Pemkab menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja setiap rekanan, termasuk menelaah tingkat keterlambatan, penyebabnya, dan respons pelaksana pekerjaan. Jika evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan kontrak, langkah administratif tersebut bisa menjadi opsi lanjutan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Keterlambatan pengerjaan talud ini merupakan salah satu dari beberapa fenomena proyek infrastruktur di Blora yang tidak selesai sesuai jadwal kontrak akhir tahun anggaran 2025, namun upaya koordinasi, evaluasi, dan penegakan sanksi kontraktual menjadi bagian dari strategi Pemkab dalam menjaga akuntabilitas, disiplin waktu, dan mutu pelaksanaan pembangunan publik.