Admin
29 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora menegaskan bahwa program bantuan sosial (bansos) yang ditujukan bagi tukang becak berusia 55 tahun ke atas akan disalurkan secara tepat sasaran dan mengikuti aturan tegas agar bantuan tersebut benar-benar dinikmati oleh penerima yang berhak. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memastikan kualitas penyaluran bantuan serta mencegah penyalahgunaan atau peruntukan yang tidak sesuai dengan tujuan awal program.
Program bantuan ini dirancang khusus untuk membantu kelompok ekonomi lemah, terutama tukang becak yang usianya sudah memasuki 55 tahun atau lebih—suatu masa di mana kemampuan fisik dan pendapatan kerja rentan menurun. DPRD Blora melihat bahwa tukang becak termasuk kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dukungan sosial karena keberlanjutan mata pencaharian mereka sangat tergantung pada tenaga fisik, sementara perlindungan sosial yang ada sering belum memadai.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua DPRD menyatakan bahwa bantuan yang diberikan dilarang keras untuk dijual, dipindahtangankan, atau dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun. Larangan ini diberlakukan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian untuk mencegah bantuan berubah fungsi menjadi komoditas yang justru tidak mendukung tujuan kesejahteraan penerima utama. Hal ini juga mencerminkan komitmen DPRD dan pemangku kebijakan daerah untuk mengawal efektivitas program bantuan sosial di Blora.
Lebih jauh, Wakil Ketua DPRD menekankan bahwa pihak legislatif akan ikut melakukan pengawasan terhadap implementasi bantuan tersebut, termasuk memastikan data penerima sudah valid dan mekanisme pencairan tepat waktu. Pengawasan tersebut mencakup monitoring di tingkat desa dan kecamatan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh tukang becak yang bersangkutan.
Dibandingkan kelompok masyarakat lain, tukang becak usia lanjut memiliki keterbatasan akses pada program sosial ekonomi formal seperti kredit usaha atau pelatihan keterampilan yang sering menjadi syarat pada program bantuan lainnya. Oleh karena itu, program bansos khusus ini dipandang sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok yang tidak mudah terjangkau oleh program kesejahteraan sosial umum.
Penegasan larangan menjual atau mengalihkan bantuan juga menunjukkan kekritisan pendekatan kebijakan sosial yang sedang dikembangkan: memberi perlindungan sosial yang menjaga martabat penerima bantuan dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan yang dapat mengurangi dampak positif bagi penerima yang benar-benar berhak.
Secara keseluruhan, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya DPRD dan pemerintah daerah untuk memperkuat jaring pengaman sosial di Kabupaten Blora—khususnya bagi pekerja informal yang usianya telah memasuki fase rentan, sekaligus mendorong tata kelola bantuan sosial yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.