Admin
23 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Keterlambatan pencairan gaji bagi 2.583 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blora pada akhir tahun anggaran menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Blora. Kondisi ini muncul di tengah meningkatnya beban kebutuhan rumah tangga pegawai menjelang akhir tahun, sekaligus berpotensi menimbulkan keresahan sosial apabila tidak segera ditangani secara sistematis dan komunikatif.
Secara teknis, keterlambatan pembayaran gaji tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian internal pemerintah daerah, melainkan dipicu oleh belum cairnya dana transfer dari pemerintah pusat yang menjadi sumber utama pembiayaan belanja pegawai PPPK. Situasi ini berdampak pada seluruh PPPK, baik yang berasal dari formasi tenaga pendidik, tenaga teknis, maupun tenaga pendukung layanan publik lainnya, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan dasar di daerah.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Blora Arief Rohman mengambil langkah kebijakan diskresioner dengan menyiapkan penggunaan dana talangan daerah. Kebijakan ini dipilih sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hak pegawai, sekaligus menjaga stabilitas birokrasi agar tidak terganggu oleh persoalan finansial pegawai. Bupati menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK tetap menjadi prioritas utama, meskipun harus didahului dengan skema pembiayaan sementara dari kas daerah.
Dari sisi tata kelola, langkah penggunaan dana talangan ini menunjukkan fleksibilitas fiskal daerah dalam menghadapi kendala struktural sistem keuangan pusat-daerah, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan aparatur. Namun demikian, kebijakan ini juga memerlukan koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta perangkat teknis lainnya agar tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas di kemudian hari.
Kepala BKPSDM Blora menjelaskan bahwa keterlambatan ini mencakup PPPK tahap pertama dan tahap lanjutan, dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.583 orang, sehingga dampaknya bersifat luas dan tidak bisa dipandang sebagai kasus individual. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pencairan gaji semata, tetapi juga melakukan penataan administrasi dan komunikasi internal agar para PPPK mendapatkan kepastian informasi dan tidak terjebak dalam spekulasi.
Dari perspektif kebijakan publik, kasus ini sekaligus menjadi catatan penting bagi sinkronisasi perencanaan anggaran pusat dan daerah, khususnya terkait pembiayaan pegawai non-PNS yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Ketergantungan daerah terhadap transfer pusat untuk belanja pegawai PPPK menuntut adanya mekanisme antisipatif, agar keterlambatan serupa tidak kembali terulang, terutama pada periode krusial seperti akhir tahun anggaran.
Secara keseluruhan, langkah Pemkab Blora menyiapkan dana talangan untuk pembayaran gaji PPPK dapat dipandang sebagai upaya mitigasi risiko sosial dan administratif, sekaligus wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap aparatur yang selama ini berkontribusi langsung dalam pelayanan publik. Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem koordinasi fiskal agar kepastian hak pegawai tidak bergantung pada situasi darurat dan kebijakan sementara.