Admin
23 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora untuk tahun 2026 akhirnya disepakati naik sebesar 4,79 persen, sehingga nominal UMK menjadi Rp 2.345.695,00, atau naik sekitar Rp 107.265 dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan perwakilan pekerja serikat, setelah melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal dan kebijakan pengupahan terbaru dari pemerintah pusat.
Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, di mana salah satu variabel pentingnya adalah angka indeks alfa. Nilai alfa ini menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlah dengan inflasi untuk menentukan persentase kenaikan upah minimum. Pada sidang pengupahan, unsur pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Blora mengusulkan alfa sebesar 0,6, sementara serikat pekerja mendorong alfa 0,9 agar kenaikan UMK lebih signifikan. Akhirnya, ketiga pihak sepakat memakai alfa 0,7 sebagai titik tengah yang realistis, mencerminkan keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan dunia usaha.
Dalam konteks kebijakan ini, pemerintah daerah memandang kenaikan UMK sebagai upaya strategis menjaga stabilitas sosial dan perlindungan daya beli pekerja di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Penetapan UMK bukan hanya angka semata, tetapi juga mencerminkan kesepakatan sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, **UMK 2026 ini akan diajukan kepada **Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan formal sebelum resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan gubernur merupakan langkah administratif terakhir yang menjadi dasar pengupahan di semua sektor usaha di Kabupaten Blora pada tahun mendatang. Setelah disetujui, perusahaan wajib menerapkan UMK baru ini sebagai standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun (pekerja baru), sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dapat disesuaikan dalam struktur dan skala upah perusahaan masing-masing.
Secara keseluruhan, kenaikan UMK Blora 2026 ini mencerminkan dialog dan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, yang berupaya menyeimbangkan kebutuhan pekerja akan upah yang layak dan kemampuan dunia usaha untuk bertahan serta berkembang di tengah tantangan ekonomi saat ini.