Admin
23 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kasus salah tangkap terhadap seorang remaja dalam kasus pembuangan bayi di Hutan Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berdampak signifikan pada kondisi psikologis korban, sehingga Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menyatakan korban membutuhkan pendampingan psikologis lanjutan. Kasus yang terjadi pada April 2025 ini akhirnya membuka dimensi baru aspek perlindungan hak anak dan penanganan trauma psikososial setelah tahap penyelesaian hukum damai.
Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dua sesi pendampingan psikologis terhadap korban di RSUD Blora, dengan sesi terakhir tercatat pada Agustus 2025, atas permintaan keluarga yang diwakili oleh pakdenya. Pendampingan ini dilakukan karena keluarga melihat kebutuhan pemulihan psikologis sebagai bagian penting dari proses pemulihan sang remaja setelah pengalaman traumatis akibat tuduhan yang tidak terbukti.
Namun, meskipun pendampingan sudah dimulai, Dinsos P3A menyatakan belum menerima surat permohonan resmi untuk pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari aparat penegak hukum, yang secara prosedural menjadi dasar hukum bagi lembaga untuk melakukan pendampingan formal terhadap anak yang terlibat dalam perkara. Hingga kini, intervensi yang dilakukan merupakan langkah awal berdasarkan permintaan keluarga, dan lembaga masih menunggu surat perintah resmi sebagai dasar hukum untuk pendampingan berikutnya.
Luluk menambahkan bahwa upaya pendampingan ini telah dilaporkan juga ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai bagian dari pemantauan nasional terhadap kasus yang sensitif ini, meskipun kewenangan selanjutnya tetap berada di luar kapasitas Dinsos P3A untuk aspek hukum. Ia menyampaikan bahwa sejauh ini fungsi sosial korban tidak terganggu, di mana korban masih tetap menjalani pendidikan dan bersekolah, dan pihaknya mendorong agar korban tetap melanjutkan sekolahnya agar perkembangan sosialnya tidak terhambat.
Selain itu, Dinsos P3A telah memberikan akses komunikasi kepada keluarga korban, termasuk nomor kontak bagi keluarga untuk melaporkan apabila ada kebutuhan psikologis lanjutan ataupun kendala yang perlu ditindaklanjuti, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih responsif dan terkoordinasi dengan pihak sekolah atau psikolog profesional sesuai kebutuhan.
Kasus ini menambah lapisan penting dalam diskusi tentang perlindungan anak dalam sistem hukum pidana, terutama ketika menyangkut remaja yang menjadi subjek penyelidikan. Pendampingan psikologis menjadi bagian krusial dari pemulihan korban agar tidak mengalami dampak psikologis jangka panjang, yang bisa memengaruhi fungsi sosial dan prestasi akademisnya, serta menjadi pembelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih sensitif dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.