Admin
23 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Berikut penjabaran isi berita dari RadarBojonegoro tentang wacana kebijakan pakaian ASN yang digagas Pemkab Blora, disusun menjadi narasi utuh, komprehensif, dan lebih kompleks:
**Pemerintah Kabupaten Blora tengah menggagas sebuah program budaya kerja baru bernama “Blora Jumat Bersarung” yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Muslim untuk mengenakan sarung setiap hari Jumat dalam lingkungan kerja. Inisiatif ini digagas sebagai bagian dari upaya untuk menguatkan nilai spiritual dan budaya religius dalam tata kelola birokrasi, sekaligus diharapkan mampu berdampak positif pada kualitas pelayanan publik di daerah.
Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menyampaikan bahwa aparatur pemerintahan tidak hanya dituntut profesional secara teknis, tetapi juga dipandang perlu memiliki landasan spiritual yang kokoh sebagai fondasi dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dalam pandangan Bupati, semangat kerja yang dilandasi nilai keimanan akan mendorong ASN untuk bertindak dengan integritas, ketulusan, dan komitmen tinggi terhadap pelayanan kepada masyarakat. “Bekerja dengan sungguh-sungguh adalah bagian dari ibadah. Jika ibadah kita baik, maka pelayanan dan kinerja kepada masyarakat juga akan semakin berkualitas,” ujarnya.
Inisiatif Jumat Bersarung ini masuk dalam kajian kebijakan yang rencananya akan dituangkan melalui surat edaran resmi kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Surat edaran tersebut akan memuat mekanisme pelaksanaan, lingkup wajibnya, serta tujuan strategis dari gerakan ini. Walaupun fokusnya pada ASN muslim pria, wacana tersebut diposisikan sebagai bagian dari identitas budaya lokal yang menguatkan nilai religius di institusi pemerintahan, bukan sekadar formalitas pakaian belaka.
Bupati Arief juga secara pribadi telah menunjukkan contoh dengan mengenakan sarung pada hari Jumat sejak pagi hari ketika memimpin rapat atau menghadiri agenda pemerintahan, memperlihatkan bahwa kebijakan ini bukan hanya himbauan normatif, melainkan juga tindakan teladan dari pimpinan daerah. Adopsi sarung pada hari Jumat disebutnya mampu menjadi simbol kesederhanaan, kedekatan ASN dengan budaya masyarakat, serta refleksi keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan nilai-nilai keagamaan, terutama pada hari yang secara tradisional memiliki tempat khusus dalam tradisi Islam.
Meski demikian, wacana ini menarik perhatian karena menyentuh dimensi identitas agama dan budaya dalam konteks birokrasi pemerintahan. Beberapa kebijakan serupa pernah diterapkan di daerah lain, misalnya ketentuan ASN mengenakan pakaian tertentu pada momen khusus seperti Hari Santri Nasional atau pengaturan sarung di lingkungan pemerintahan provinsi untuk mengangkat warisan budaya lokal, namun dengan konteks dan justifikasi yang berbeda.
Secara substansial, kebijakan “Blora Jumat Bersarung” dimaksudkan untuk memperkuat relasi nilai kerja dan nilai spiritual, mendorong ASN menjalankan tugas layanan publik dengan semangat yang lebih reflektif dan berbudaya. Namun jika diterapkan, kebijakan ini kemungkinan membutuhkan aturan teknis dan komunikasi yang matang agar implementasinya berjalan inklusif dan tidak menimbulkan ketidakpahaman di kalangan ASN dari latar agama lain atau yang memiliki preferensi budaya berbeda.