Admin
23 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Berikut penjabaran isi berita dari Beritajateng.id tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora 2026 yang sudah disusun menjadi narasi utuh dan kompleks:
**Dewan Pengupahan Kabupaten Blora menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora untuk tahun 2026 naik sebesar 4,79 persen, menjadi Rp2.345.695,00 dari sebelumnya Rp2.238.430 pada 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi dan kebijakan pengupahan terbaru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur mekanisme penentuan upah minimum termasuk penggunaan variabel alfa sebagai faktor pengali pertumbuhan ekonomi.
Dalam regulasi terbaru tersebut, rentang nilai alfa diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9, memberi Dewan Pengupahan fleksibilitas dalam merumuskan kenaikan UMK yang realistis dan sesuai kondisi lokal. Dalam diskusi internal, unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo Blora mengusulkan nilai alfa di angka 0,6, sementara serikat pekerja mendorong angka lebih tinggi, yakni 0,9, agar kenaikan upah lebih signifikan bagi pekerja. Setelah mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kebutuhan pekerja, ketiga pihak mencapai titik temu dengan menyepakati alfa 0,7 sebagai dasar perhitungan UMK 2026.
Kenaikan sebesar sekitar Rp107.265,57 atau 4,79 persen itu dirancang untuk menyeimbangkan antara perlindungan daya beli pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup dengan keberlangsungan operasional dunia usaha, khususnya perusahaan skala kecil dan menengah di Blora. Kesepakatan semacam ini umum terjadi dalam prosesi pengupahan di daerah, di mana negosiasi berjalan secara musyawarah untuk menciptakan solusi yang tidak memberatkan kedua belah pihak.
Setelah disepakati di tingkat kabupaten, besaran UMK ini **akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Tengah, yang merupakan langkah administratif terakhir sebelum UMK resmi diberlakukan pada tahun 2026. Persetujuan gubernur menjadi prasyarat agar UMK tersebut dapat diberlakukan secara formal dan mengikat di seluruh sektor usaha di Kabupaten Blora.
Penetapan UMK 2026 ini dipandang sebagai wujud upaya bersama antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja dalam menghadapi dinamika ekonomi lokal, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Pencapaian UMK yang baru juga menjadi bagian dari strategi daerah untuk mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan perekonomian yang terus berkembang.