Admin
27 Maret 2024
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 10.40 WIB di Ruang Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang telah dilaksanakan kegiatan Persidangan An Terdakwa RUMIDI Bin PARMIN (Kades Nglebur Periode 2019 s.d 2025) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes yang bersumber dari (ADD, DD, BANKAB, dan BANPROV) Ds. Nglebur, Kec. Jiken, Kab. Blora, Tahun Anggaran 2022 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa dan Kuasa Hukumnya