Admin
22 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kasus dugaan salah tangkap terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Blora berakhir secara damai setelah melalui proses mediasi yang melibatkan keluarga korban, pihak kepolisian, dan pemerintah daerah. Awalnya, remaja perempuan berinisial AT diperiksa polisi setelah muncul dugaan keterlibatannya dengan pembuangan bayi yang ditemukan di kawasan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, pada April 2025. Pemeriksaan ini kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak prosedural dan berlebihan, sehingga keluarga melaporkan oknum personel Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Jateng dan melibatkan pemerintah daerah, semua pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, tanpa harus dilanjutkan ke proses hukum formal. Keluarga korban sepakat untuk mencabut laporan yang semula diajukan ke Propam, setelah adanya komitmen bersama untuk pemulihan dan perbaikan situasi.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai tersebut, pemerintah daerah menyatakan dukungan berupa pembiayaan pendidikan bagi remaja itu hingga tingkat perguruan tinggi (S1) sebagai bentuk kompensasi dan upaya pemulihan nama baik korban setelah mengalami tekanan psikologis akibat tuduhan sebelumnya. Upaya pemulihan nama baik juga akan disampaikan secara terbuka di lingkungan masyarakat setempat melalui pernyataan yang melibatkan tokoh masyarakat bahwa tuduhan awal tidak terbukti.
Polda Jawa Tengah menyatakan penyelesaian secara damai ini dihargai oleh semua pihak dan diharapkan menjadi akhir yang menghormati prinsip kekeluargaan, sambil tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.