Admin
22 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Blora, yang sempat dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi, kini berakhir secara damai melalui jalur mediasi kekeluargaan. Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi pada April 2025, di mana dugaan awal mengarah ke seorang gadis remaja yang kemudian diperiksa polisi sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut. Namun bukti medis menunjukkan bahwa remaja itu tidak pernah hamil maupun melahirkan, sehingga tuduhan itu tidak terbukti.
Untuk menyelesaikan perselisihan yang muncul akibat tuduhan itu—including dugaan penyalahgunaan prosedur pemeriksaan dan ketidaknyamanan yang dialami korban—Polda Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Blora memfasilitasi mediasi. Pertemuan tertutup digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora pada pertengahan Desember 2025, dihadiri oleh perwakilan kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta keluarga remaja tersebut.
Dalam hasil mufakat yang dicapai, keluarga korban sepakat mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, sehingga jalur formal pemeriksaan internal terhadap petugas terkait dihentikan. Kesepakatan ini merupakan bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan, dengan penekanan pada pemulihan hubungan yang harmonis antar pihak.
Sebagai bentuk kompensasi dan pemulihan nama baik remaja itu, Pemerintah Kabupaten Blora melalui wakil bupati menyetujui pembiayaan pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) maksimal delapan semester. Ini ditujukan untuk mendukung masa depan remaja tersebut setelah lulus SMA, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan keprihatinan atas dampak psikologis yang dialami akibat kasus dugaan salah tangkap.
Rencana pemulihan nama baik juga mencakup kegiatan pernyataan terbuka di lingkungan masyarakat desa setempat, dengan melibatkan tokoh masyarakat untuk menyampaikan bahwa tuduhan kepada korban tidak terbukti. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki reputasi korban di lingkungan sosialnya dan mengurangi stigma yang mungkin masih melekat di masyarakat.
Secara keseluruhan, penyelesaian damai ini menunjukkan upaya bersama antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan keluarga korban untuk menyelesaikan konflik hukum yang berpotensi berkepanjangan melalui pendekatan musyawarah dan mufakat yang menghormati nilai kekeluargaan dan masa depan generasi muda.