Admin
22 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Menjelang puncak masa libur Natal dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Polres Blora memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan berat bersumbu tiga yang melintas di wilayah Kabupaten Blora. Kebijakan pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat serta menjaga lalu lintas tetap lancar dan aman selama periode arus Nataru yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 22–23 Desember 2025.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyatakan bahwa pembatasan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Nataru. Dalam amanat tersebut, kendaraan berat terutama truk dengan sumbu tiga diimbau untuk tidak melintasi ruas jalan utama di Blora pada jam-jam tertentu dalam masa puncak libur guna mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Imbauan ini telah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bagian dari persiapan sejak Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2025.
Selain pembatasan kendaraan berat, Polres Blora juga menyiapkan pengamanan terpadu selama 14 hari operasi, meliputi tiga pos pengamanan, satu pos pelayanan, dan satu pos terpadu, dengan jumlah personel mencapai 162 anggota yang dilibatkan untuk mengawal arus lalu lintas dan melayani masyarakat selama Nataru. Kapolres menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen aparat keamanan dalam memberikan pelayanan terbaik serta menjamin keselamatan masyarakat selama periode liburan akhir tahun.
Menanggapi langkah tersebut, Bupati Blora, Arief Rohman, memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, TNI, dan seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan pengamanan Nataru. Bupati menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, serta mendorong keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif saat liburan panjang.
Pembatasan kendaraan berat sumbu tiga yang diterapkan di Blora ini sejalan dengan upaya nasional yang ikut mendorong pengaturan lalu lintas secara lebih ketat selama Nataru, termasuk diantaranya strategi dari Kementerian Perhubungan yang menekankan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas sebagai bagian dari strategi pengaturan lalu lintas Natal dan Tahun Baru untuk mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan.