Admin
19 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Proyek peningkatan jalan ruas Getas–Nglebak di Kabupaten Blora mengalami keterlambatan penyelesaian, sehingga kontraktor pelaksana dikenai denda keterlambatan sebesar Rp12 juta per hari. Sanksi tersebut diberlakukan karena pekerjaan tidak selesai sesuai batas waktu kontrak yang telah disepakati.
Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menegaskan bahwa pengenaan denda merupakan bagian dari mekanisme kontrak pekerjaan konstruksi. Setiap keterlambatan penyelesaian proyek akan dikenai denda harian yang besarannya dihitung berdasarkan ketentuan kontrak, guna mendorong kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Keterlambatan proyek jalan Getas–Nglebak ini menambah daftar proyek infrastruktur di Blora yang penyelesaiannya molor. DPUPR Blora menyatakan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap progres pekerjaan di lapangan dan meminta kontraktor segera melakukan percepatan agar jalan tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Meski dikenai denda, kontraktor tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan menoleransi keterlambatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai aturan, kualitas, dan tenggat waktu yang ditentukan.