Admin
19 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Seorang remaja perempuan berinisial AT (16), anak petani asal Kabupaten Blora, menjadi sorotan publik setelah dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi di wilayah Desa Semanggi, Kecamatan Jepon pada 4 April 2025. Tuduhan itu muncul menyusul ditemukannya seorang bayi laki-laki yang dibuang di semak-semak dan kemudian dievakuasi petugas.
Menurut kuasa hukumnya, Bangkit Manahantiyo, aparat dari Polsek Jepon dan Polres Blora datang ke rumah AT tanpa pemanggilan resmi, surat perintah penyelidikan, atau dasar dua alat bukti yang cukup sebelum menuduhnya sebagai pelaku. Selanjutnya, AT diperiksa secara fisik oleh polisi dan bidan desa di rumahnya, termasuk pemeriksaan bagian intim dan payudara, yang dianggap tidak pantas serta melebihi prosedur hukum, terutama karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
Hasil pemeriksaan medis di RSUD Blora menunjukkan bahwa AT tidak pernah hamil atau melahirkan, sehingga tidak memiliki hubungan dengan kasus pembuangan bayi tersebut. Temuan ini ditekankan oleh kuasa hukum sebagai bukti bahwa tuduhan awal terhadap AT tidak berdasar secara medis.
Karena merasa dirugikan, keluarga AT bersama kuasa hukumnya melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada 11 Desember 2025, menuding adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut. Laporan ini mencerminkan protes atas cara pemeriksaan yang dinilai merendahkan martabat remaja dan tidak mencerminkan standar penanganan hukum pajak dewasa maupun anak.
Sampai kini, kasus masih dalam proses penelaahan internal oleh Propam Polda Jateng untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, menurut versi pihak kepolisian, pemeriksaan terhadap AT dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dan bukan sebagai penetapan tersangka, serta masih berada pada tahap penyelidikan untuk mencari alat bukti yang cukup.