Admin
18 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa seorang remaja putri berinisial AT (16) asal Kabupaten Blora terus menjadi sorotan publik karena hingga saat ini belum ada tawaran rehabilitasi atau kompensasi dari pihak berwenang bagi korban maupun keluarganya, meskipun trauma yang dialami sudah jelas terlihat. Pihak keluarga dan kuasa hukum telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah setelah proses pemeriksaan awal dianggap terlalu jauh dan menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi korban.
Remaja tersebut sebelumnya diduga ditangani aparat pada kasus pembuangan bayi yang terjadi pada April 2025. Pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, termasuk pemeriksaan fisik sensitif terhadap korban di bawah umur, lalu menimbulkan keresahan keluarga karena hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban tidak pernah hamil maupun melahirkan. Kondisi ini memicu dugaan bahwa prosedur penegakan hukum tidak sesuai standar yang semestinya, sehingga menimbulkan luka psikologis dan rasa malu yang berat bagi AT.
Hingga kini, meskipun laporan sudah disampaikan kepada Propam, belum ada keputusan konkret terkait tawaran rehabilitasi psikologis, pemulihan nama baik, atau kompensasi terhadap dampak yang dialami korban. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tokoh masyarakat dan pengacara korban bahwa proses internal masih berjalan lambat, padahal dampak sosial dari kasus ini — termasuk trauma dan stigma yang melekat pada AT — bersifat jangka panjang.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota maupun prosedur yang dilakukan di lapangan masih dalam tahap penyelidikan oleh tim internal, termasuk evaluasi apakah telah terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) atau etika profesi. Namun penegasan ini belum diikuti dengan langkah konkrit untuk mendukung pemulihan psikologis korban dan keluarganya.
Kasus salah tangkap di Blora ini kembali mengingatkan bahwa penegakan hukum harus selalu memegang prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama bila melibatkan anak di bawah umur. Selain proses hukum dan penyelidikan internal yang harus tuntas, tawaran rehabilitasi psikologis, pemulihan nama baik, dan kompensasi bagi korban merupakan bagian penting dari upaya pemulihan yang adil dan manusiawi. Tanpa tindakan konkret tersebut, luka psikologis dan stigma sosial bisa terus membayangi kehidupan korban dan keluarganya. Semoga proses ini memberi pelajaran tentang pentingnya prosedur penegakan hukum yang