Admin
18 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Seorang remaja perempuan berinisial AT (16) warga Kabupaten Blora mengalami tekanan psikologis yang cukup berat setelah diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian dalam kasus pembuangan bayi pada April 2025. Kasus bermula ketika warga menemukan bayi laki-laki yang baru lahir di semak-semak di wilayah Desa Semanggi, Kecamatan Jepon. Dalam proses penyelidikan, polisi sempat memanggil dan memeriksa AT sebagai saksi. Namun, proses pemeriksaan itu berkembang menjadi tuduhan yang kemudian membuat AT merasa dicurigai menjadi pelaku. Pemeriksaan yang dilakukan termasuk tindakan sensitif, padahal pemeriksaan medis kemudian menunjukkan bahwa AT tidak pernah hamil atau melahirkan. Hal ini makin membuat remaja tersebut merasa tertekan karena perlakuan yang dialaminya.
Dampak dari salah tangkap ini bukan hanya dirasakan secara langsung oleh AT, tetapi juga oleh keluarganya. Trauma dan rasa malu membuat AT harus menghadapi tekanan sosial dan psikologis di lingkungan sekitar, sementara ibunya bahkan jatuh sakit setelah mengetahui perlakuan yang dialami anaknya. Kondisi ini menggambarkan bagaimana kesalahan prosedur dalam penegakan hukum dapat berdampak jauh melampaui aspek hukum semata, menyentuh kehidupan mental, sosial, bahkan fisik korban dan keluarganya.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena proses penanganan yang kurang memperhatikan hak dan perlindungan terhadap anak di bawah umur. Keluarga AT melaporkan kejadian tersebut ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah agar penyelidikan lebih lanjut dapat dilakukan terhadap prosedur pemeriksaan yang dilakukan aparat, termasuk apakah ada pelanggaran standar operasional atau etika profesi. Pihak kepolisian sendiri telah mengakui proses penyelidikan tetap berlangsung terpisah dari isu pemeriksaan sensitif terhadap AT, dan mereka menyatakan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan lembaga internal.
Insiden ini memicu diskusi luas seputar pentingnya prosedur yang memadai ketika aparat menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, agar hak asasi mereka tidak dikorbankan dalam proses penyidikan. Banyak pihak menilai bahwa pendekatan yang lebih humanis dan berbasis perlindungan anak seharusnya menjadi pedoman utama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus salah tangkap yang menimpa seorang remaja di Blora bukan sekadar masalah administratif hukum, tetapi juga alarm penting tentang bagaimana proses penegakan hukum harus selalu menghormati hak dan martabat manusia — terutama anak di bawah umur. Ketika prosedur tidak dipenuhi dan empati diabaikan, dampaknya bisa sangat luas: mencederai psikologis korban, mencoreng reputasi lembaga penegak hukum, dan mengguncang kehidupan sebuah keluarga. Semoga proses evaluasi internal oleh lembaga terkait tidak hanya berhenti pada pencarian kesalahan prosedur semata, tetapi juga mendorong perbaikan budaya kerja yang lebih menghormati hak asasi serta keselamatan psikologis setiap warga negara — terutama mereka yang rentan.