Admin
17 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Blora, Jawa Tengah — Kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan Kabupaten Blora kini memasuki tahap penyelidikan internal kepolisian setelah muncul dugaan kesalahan penangkapan terhadap seorang remaja putri.
Remaja berinisial AT (16), berasal dari keluarga petani, awalnya dituduh membuang bayi di kawasan Semanggi, Kecamatan Jepon, pada April 2025. Namun, bukti medis dan fakta lapangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat. Selama proses pemeriksaan, AT dilaporkan mengalami perlakuan yang dinilai tidak sesuai prosedur, meski yang bersangkutan masih di bawah umur.
Keluarga AT bersama kuasa hukum kemudian mengajukan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, meminta penyelidikan atas dugaan pelanggaran etik atau kesalahan prosedur yang dilakukan aparat kepolisian Polres Blora dan Polsek Jepon.
“Penyelidikan Propam penting untuk memastikan aparat mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan melindungi hak-hak tersangka, terutama yang masih di bawah umur,” kata kuasa hukum AT.
Pihak Propam Polda Jateng hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terjadi kesalahan penanganan atau salah tangkap. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu profesionalisme penegakan hukum serta perlindungan hak anak.
Kasus ini mengingatkan pentingnya prosedur yang tepat dalam penanganan dugaan tindak pidana, terutama ketika melibatkan korban atau tersangka yang masih di bawah umur.