Admin
17 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Proyek Jalan Plosorejo–Sembongin di Kabupaten Blora mengalami keterlambatan penyelesaian dan menuai keluhan dari warga setempat. Proyek peningkatan jalan yang dibiayai APBD Blora dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar tersebut seharusnya rampung pada 15 Desember 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan belum selesai dan aktivitas di lapangan terpantau minim.
Warga Desa Plosorejo mengeluhkan kondisi proyek yang mangkrak karena dinilai mengganggu mobilitas dan membahayakan pengguna jalan. Sejumlah material dan alat proyek terlihat terparkir tanpa ada aktivitas lanjutan, sementara permukaan jalan belum sepenuhnya diperbaiki.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Blora membenarkan adanya keterlambatan dan menyatakan pihaknya telah memberikan Surat Peringatan kedua (SP-2) kepada kontraktor pelaksana. Keterlambatan disebut dipengaruhi pasokan material aspal yang belum tiba di lokasi. Dinas PUPR menargetkan pekerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada 19 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Desa Plosorejo mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat terkait proyek tersebut dan berharap kontraktor segera menuntaskan pekerjaan agar aktivitas warga kembali normal serta keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.