Admin
16 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Penyelidikan dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami oleh sejumlah siswa SMP di Kabupaten Blora masih berjalan di tempat dan belum mengalami kemajuan signifikan karena adanya persoalan koordinasi antara Polres Blora dan Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora dalam menangani kasus ini. Polisi setempat, melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa proses hukum belum dapat dilanjutkan karena pihaknya belum menerima hasil uji laboratorium yang dibutuhkan sebagai penguat penyelidikan dugaan keracunan dari Dinkesda Blora. Hasil uji lab tersebut sudah keluar dari Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Semarang dan menunjukkan adanya indikasi kontaminasi, namun Polres tetap menunggu dokumen resmi sebelum melanjutkan penyelidikan formal terhadap dugaan pidana yang mungkin terjadi.
Sementara itu, pihak Dinkesda Blora menyatakan belum menyerahkan hasil laboratorium kepada pihak Polres karena belum menerima permintaan resmi dalam bentuk surat instruksi dari kepolisian, seperti yang diatur dalam prosedur pengamanan data medis. Sekretaris Dinkesda, Nur Betsia Bertawati, menegaskan bahwa hasil laboratorium termasuk dalam kategori rekam medis yang memiliki kerahasiaan menurut regulasi dan kode etik kedokteran, sehingga tidak bisa diserahkan secara langsung tanpa surat permintaan resmi dari Polres. Kondisi ini membuat kedua instansi seakan “saling menunggu”—polisi menunggu hasil lab, sedangkan Dinkesda menunggu surat resmi dari polisi—sehingga penyelidikan kasus keracunan MBG belum bisa berjalan lebih jauh.
Kasus ini sendiri bermula dari insiden keracunan massal yang dialami ratusan siswa setelah menyantap menu MBG di beberapa SMP di Blora, termasuk SMPN 1 Blora, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah ratusan siswa menunjukkan gejala sakit seperti mual, muntah, dan diare. Hasil sementara dari uji laboratorium memang mengindikasikan adanya kontaminasi bakteri E. coli pada makanan yang disajikan, dan kasus ini telah menarik perhatian publik serta sorotan dari DPRD setempat yang meminta penanganan tegas terhadap kejadian tersebut.
Dengan adanya kebuntuan administratif ini, proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah lanjut yang jelas, padahal kondisi tersebut sangat penting untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran pidana dalam pengolahan, distribusi, atau penyajian makanan MBG yang dikonsumsi siswa. Ke depan, keputusan mengenai pengiriman dokumen laboratorium secara resmi dan kelanjutan penyelidikan akan menjadi kunci agar kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.