Admin
16 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blora mengalami keterlambatan dalam pembayaran gaji bulanan mereka, yang seharusnya dibayarkan di awal bulan Desember 2025. Dari data yang tercatat, sebanyak 2.583 PPPK yang terdiri dari berbagai formasi di lingkungan pemerintahan daerah belum menerima gaji mereka sebagaimana jadwal rutin pada tanggal 1 Desember, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan para pegawai yang menggantungkan penghasilan mereka untuk kebutuhan sehari-hari. Beberapa PPPK bahkan menyampaikan bahwa sampai pertengahan bulan belum ada transfer gaji masuk ke rekening masing-masing penerima, terutama PPPK formasi tahap 1 dan tahap 2 yang baru beberapa bulan terakhir menerima pengangkatan.
Menurut penjelasan Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, keterlambatan itu terjadi karena dana transfer yang menjadi sumber pembayaran gaji PPPK belum dicairkan dan masih dalam tahap proses administrasi, sehingga belum bisa didistribusikan kepada para penerima gaji. Ia menyebut bahwa pencairan tersebut masih melewati sejumlah prosedur internal di BPPKAD, meskipun rincian pastinya belum bisa dijelaskan secara detail karena masih harus mengikuti alur birokrasi yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, turut mengakui adanya keterlambatan pembayaran ini dan telah melaporkan keadaan tersebut kepada pimpinan BPPKAD setempat. Ia memperkirakan bahwa proses pencairan gaji PPPK itu kemungkinan sudah dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, sehingga diharapkan dalam beberapa hari ke depan dana untuk gaji tersebut dapat masuk dan pembayaran bisa direalisasikan kepada para PPPK yang terdampak.
Kondisi keterlambatan pembayaran ini bukan fenomena yang sepenuhnya asing di sejumlah daerah Indonesia, karena di berbagai kabupaten lain pun pernah terjadi masalah serupa yang berkaitan dengan proses pencairan anggaran dan penyelesaian administrasi gaji, termasuk kasus ketidaksinkronan anggaran pada kode rekening tertentu yang menyebabkan gaji PPPK dan ASN terlambat dibayarkan.
Dengan adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah, diharapkan para PPPK di Blora dapat segera menerima haknya tanpa harus berkepanjangan menunggu, serta kondisi ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi anggaran dan percepatan proses pencairan dana untuk menghindari keterlambatan hak gaji pegawai di masa mendatang.