Admin
16 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang perangkat desa berinisial P dan istrinya, NY, dari Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, Blora, kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian. Kasus ini dilaporkan oleh salah satu korban berinisial S. Pelapor (S) telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor B/778/XII/RES.1.10/2025/Reskrim pada 12 Desember 2025. Surat tersebut mengonfirmasi bahwa laporan S sedang diproses melalui Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/457/XII/RES.1.19/2025/Reskrim tertanggal 12 Desember 2025. Pelapor S, saat dikonfirmasi pada Senin (15/12), menyatakan bahwa kasusnya ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Blora. "Saya sudah menerima surat pemberitahuan beberapa hari yang lalu. Namun saya belum tahu kapan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya, Senin (15/12). S mengungkapkan bahwa laporan resmi kepada polisi terkait dengan pungutan liar (pungli) atau pemerasan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Praktik tersebut diduga dilakukan oleh terlapor pada Jumat, 14 November 2025, di salah satu bank di Randublatung. "Saya merasa dirugikan atas potongan 50 persen itu," jelasnya. Kasat Reskrim Konfirmasi Perkembangan Kasus Dugaan Pemerasan Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Zaenul Arifin, saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan. "Sudah berproses, Mas," jawabnya singkat. Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik percaloan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang meresahkan masyarakat. Oknum NY, yang merupakan istri Kepala Dusun Ngrawut, Desa Plosorejo, bersama suaminya P yang merupakan perangkat desa, diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.