Admin
15 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi mengangkat 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam formasi tahun 2025 sebagai langkah pemerintah daerah untuk menata tenaga non-ASN yang sebelumnya berstatus honorer dan memenuhi ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Para pegawai yang diangkat terdiri dari berbagai bidang, termasuk 55 guru Pendidikan Agama Islam (PAI), satu guru seni budaya, tiga tenaga pendidikan Non-Guru, serta tiga tenaga teknis yang ditempatkan di sejumlah kecamatan seperti Jepon dan Sambong. Pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan para PPPK paruh waktu tersebut telah menandatangani surat perjanjian kerja berdurasi satu tahun yang mencakup hak-hak dasar seperti cuti dan upah.
Soal besaran gaji, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan bahwa upah PPPK paruh waktu di Kabupaten Blora diatur mengacu pada Surat Edaran Kemenpan-RB, yakni sesuai dengan upah terakhir yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer atau setidaknya mengikuti upah minimum daerah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Untuk Blora, karena banyak tenaga pendidik sebelumnya memiliki penghasilan yang rendah sebagai honorer — bahkan hanya sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan — pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk menetapkan upah yang lebih layak. Sehingga, guru dengan gelar sarjana menerima total upah sekitar Rp1,2 juta per bulan (Rp700 ribu dari APBD dan Rp500 ribu dari dana BOS), sementara tenaga pendidik lulusan SMA menerima upah sekitar Rp1,1 juta per bulan.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan aturan nasional yang menetapkan bahwa PPPK paruh waktu berhak mendapat upah paling sedikit sebesar gaji terakhir sebagai honorer atau minimal sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah penugasan, sekaligus memberi dasar hukum untuk skema pembayaran kepada PPPK paruh waktu. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu berhak atas upah dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, pengangkatan PPPK paruh waktu ini memberikan kepastian status kerja bagi tenaga pendidik serta tenaga teknis yang sebelumnya berstatus honorer, sekaligus menjadi langkah awal untuk menata karir mereka di lingkungan pemerintahan. Ke depan, evaluasi kinerja selama satu tahun akan menjadi dasar utama bagi kemungkinan perpanjangan kontrak atau bahkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu jika tersedia formasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga memberikan peluang lebih besar bagi para PPPK paruh waktu untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik serta berkontribusi dalam pelayanan publik di Kabupaten Blora.