Admin
22 Maret 2024
KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Turut Serta Menindaklanjuti Sengketa Tanah Wakaf di Kecamatan Perbaungan Kabuapaten Serdang Bedagai
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Kepala Seksi Intelijen, Romel Tarigan, S.H., dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joharlan Hutagalung, S.H., melaksanakan kegiatan menindaklanjuti hasil audiensi dan rapat Internal terkait permasalahan tanah wakaf di kecamatan Perbaungan Kabuapaten Serdang Bedagai bertempat ruang rapat kerja Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Rapat tersebut membahas terkait tuntutan dari Yayasan Keluarga Wakaf Darwisyah terhadap tanah seluas +47.118 M2 di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan. Tanah tersebut juga diklaim sebagai hak milik Nurhayati dkk sesuai Surat Penyerahan Hak tanggal 27 Juli 1979 dari Tengku Raja Gamal Petunjuk Alam.
Dalam penyelesaian sengketa tanah antara Yayasan dengan Nurhayati diperlukan solusi penyelesaian masalah yang mengakomodir kepentingan dari masing masing pihak yang bersengketa. Dikarenakan adanya bukti kepemilikan tanah yang diklaim oleh masing masing pihak yang bersengketa, maka sewajarnya segera dilakukan penetapan lokasi konsolidasi tanah.
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai hadir melalui program KITA JAWARA dengan tujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana dapat meminimalisir adanya permasalahan yang timbul atas objek tanah wakaf termasuk diantaranya adanya sengketa atau perselisihan di masyarakat.