Admin
15 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kasus viral yang melibatkan seorang remaja perempuan berinisial AT (16) asal Blora kini menjadi sorotan publik setelah video dan informasi kejadian tersebut ramai dibagikan di media sosial. Peristiwa bermula dari ditemukannya seorang bayi laki-laki berusia sekitar satu hari di semak-semak pinggir hutan di kawasan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora pada 4 April 2025, yang kemudian dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat. Pihak kepolisian melalui Polsek Jepon bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut, dan menurut informasi awal dari warga, muncul dugaan yang mengarah kepada AT sebagai ibu kandung bayi. Atas dasar itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyelidikan, bukan penangkapan ataupun penetapan tersangka, dengan tujuan mencocokkan dugaan melalui hasil pemeriksaan medis oleh bidan dan dokter spesialis kandungan di RSUD Blora.
Penanganan terhadap AT ini kemudian memicu kontroversi karena keluarga menilai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat berlebihan dan sensitif, serta berdampak pada kondisi psikologis remaja tersebut. Menanggapi protes keluarga, AT bersama kuasa hukum dan ibunya membuat laporan dugaan salah tangkap serta tindakan tidak prosedural oleh anggota kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada 11 Desember 2025, dengan tuduhan bahwa tindakan aparat menyalahi prosedur hukum dan merendahkan martabat korban, apalagi karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
Pihak kepolisian dari Polres Blora, melalui Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap AT dilakukan sesuai dengan prosedur hukum berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kapolsek Jepon, dan bahwa tindakan tersebut semata dilakukan dalam rangka memperjelas dugaan keterlibatan dalam kasus pembuangan bayi, bukan sebagai bentuk penangkapan. Ia juga menyatakan bahwa sampai saat ini kasus ini berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan, sementara penyempurnaan alat bukti serta hasil pemeriksaan medis masih menjadi bagian penting untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, terkait tuduhan bahwa pemeriksaan melampaui batas, pihak kepolisian menyatakan akan dijelaskan lebih lanjut oleh instansi teknis seperti Dinas Kesehatan daerah.
Kasus ini kini berjalan di dua jalur yang berbeda sekaligus: penyelidikan kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi, serta pemeriksaan internal oleh Propam Polda Jateng untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus AT. Laporan keluarga yang masuk ke Propam akan menentukan apakah terdapat tindakan yang perlu dikenakan sanksi disiplin atau tidak terhadap pihak yang menangani proses pemeriksaan remaja di bawah umur tersebut. Dengan kompleksnya dinamika kasus ini, perhatian publik kini tertumpuk pada bagaimana proses hukum akan berlanjut dan bagaimana kedua jalur pemeriksaan tersebut dapat menghasilkan kejelasan, baik bagi penyelidikan kasus pembuangan bayi itu sendiri maupun bagi keadilan serta perlindungan hak hukum terhadap remaja yang dituduh secara awal.