Admin
15 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi mengangkat 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari formasi tahun 2025, langkah yang menunjukkan komitmen daerah dalam menata tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan. Pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi momentum penting bagi para tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan penetapan status kepegawaian formal, karena melalui kebijakan tersebut mereka akhirnya memperoleh Surat Keputusan (SK) yang akan diserahkan pada Desember 2025, meskipun pembahasan terkait besaran gaji atau upah masih dalam proses finalisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mayoritas dari 62 pegawai yang diangkat ialah tenaga pendidik, dengan 56 orang berstatus guru yang berasal dari berbagai bidang pendidikan, termasuk Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Seni Budaya Keterampilan (SBK), serta sejumlah tenaga pendidik lainnya yang sebelumnya berstatus honorer atau non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masa kontrak awal bagi PPPK paruh waktu ini ditetapkan selama satu tahun, dengan peluang perpanjangan apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang baik sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah.
Status PPPK paruh waktu memberikan pengakuan resmi berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak kepegawaian lainnya, namun terkait besaran gaji masih menunggu keputusan akhir dari Pemkab Blora berdasarkan ketersediaan anggaran dan kebijakan internal daerah. Secara umum, menurut ketentuan peraturan yang mengatur PPPK paruh waktu, upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan gaji yang sebelumnya diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal sebesar upah minimum yang berlaku di daerah tugasnya, serta berhak atas fasilitas tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PPPK paruh waktu di Blora juga mencerminkan dinamika penataan tenaga pemerintah yang lebih profesional, terutama di sektor pendidikan dan layanan publik lainnya. Dengan status yang lebih jelas, PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap pelayanan di masyarakat, sembari memberi kepastian hukum dan penghasilan yang lebih terstruktur. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menjembatani kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan yang sebelumnya didominasi oleh honorer non-ASN yang belum tertata secara formal.
Dengan demikian, pengangkatan 62 PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi transformasi tenaga honorer menjadi tenaga kerja formal yang diakui statusnya, sekaligus memberi peluang bagi mereka untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja. Ke depan, langkah Pemkab Blora ini diharapkan dapat dijadikan contoh dalam menerapkan kebijakan penataan kepegawaian secara adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur pemerintah di daerah.