Admin
22 Maret 2024
KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Memimpin Kegiatan FGD Dengan Pembahasan Tindak Pidana Makar Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
Pada hari Jumat 22 Maret 2024 diselenggarakan pertemuan kedua Focus Group Discussion yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Serdang Bedagai bersama para Jaksa di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan pembahasan Tindak Pidana Makar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) bertempat di Ruang Ekspose Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Bahwa Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk lebih memahami serta menganalisa persepsi mengenai isu, teori hukum terkait Tindak Pidana Makar dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
#KejariSergaiMelayani