Admin
11 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Seorang mahasiswi berinisial FIN (21 tahun), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, diamankan oleh Polres Blora setelah diduga melakukan aborsi di kamar kosnya sendiri. Kasus ini mencuat setelah polisi mendapatkan laporan dari warga terkait dugaan pengguguran kandungan di salah satu rumah kos di wilayah Kota Blora. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan janin yang masih dalam selaput ketuban di lantai kamar mandi kos tersebut sebagai barang bukti.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa FIN melakukan tindakan aborsi dengan menggunakan obat-obatan dan minuman bersoda. Selain janin yang ditemukan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut, termasuk obat, dua botol minuman bersoda, dan sebuah handphone yang digunakan pelaku di lokasi. Setelah kejadian, FIN beserta janin dibawa ke RSUD Blora untuk mendapatkan perawatan medis serta rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Dalam proses penyidikan, FIN kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyatakan semua alat bukti telah lengkap. Ia dikenai pasal berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini juga melibatkan penyelidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan tes DNA untuk memperkuat bukti di lapangan.
Motif di balik tindakan tersebut, menurut keterangan dari kepolisian, adalah rasa malu akibat kehamilan yang terjadi di luar pernikahan. FIN diduga memilih jalan pintas untuk “menutupi aib” daripada menghadapi stigma sosial atau konsekuensi dari kehamilan di luar nikah. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain — terutama pria yang diduga menghamili FIN — sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dilema yang dihadapi perempuan muda ketika menghadapi kehamilan tak direncanakan, sekaligus menimbulkan diskusi tentang aspek hukum, sosial, dan kesehatan reproduksi di kalangan masyarakat.
Kejadian ini mengingatkan kita bahwa stigma sosial dan tekanan lingkungan terhadap kehamilan di luar nikah dapat memaksa seseorang melakukan tindakan ekstrem yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan masa depannya. Selain penegakan hukum terhadap tindakan aborsi yang melanggar aturan, penting juga dibuka ruang diskusi dan edukasi kesehatan reproduksi yang komprehensif di lingkungan kampus, keluarga, dan masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan suportif, diharapkan kasus serupa bisa diminimalkan, dan perempuan — terutama remaja dan mahasiswa — dapat memperoleh dukungan serta akses layanan kesehatan yang aman dan bertanggung jawab.