Admin
11 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pada awal Desember 2025, bencana pergerakan tanah — spesifiknya kondisi ambles/tanah labil — kembali melanda Desa Cepu, Kecamatan Cepu di Kabupaten Blora. Awalnya, kejadian hanya menimpa 16 rumah di satu RT/RW; namun dalam waktu singkat, dampak meluas ke RT lain, sehingga total rumah terdampak meningkat menjadi 23 unit.
Sebagian besar rumah yang terdampak mengalami kerusakan berat: dinding retak, struktur roboh, bahkan beberapa rumah ambruk. Dampak dari amblasan ini membuat rumah-rumah tersebut menjadi tidak layak huni — memaksa puluhan keluarga untuk mengungsi. Beberapa menghuni rumah kerabat, sebagian lainnya pindah sementara ke tempat aman yang disediakan.
Penyebab amblesan menurut pemantauan awal adalah bahwa wilayah terdampak bukan merupakan lahan SHM (sertifikat hak milik), melainkan milik PPSDM Migas. Lahan tersebut disebut “cukup labil” karena sebelumnya merupakan lokasi penimbunan sampah dan tanah dasar yang tidak stabil — sehingga ketika hujan intensitas tinggi mengguyur, tanah di bawah rumah tidak mampu menopang beban, mengakibatkan pergeseran dan ambles.
Akibat peristiwa ini, pihak penyelenggara bencana daerah, BPBD Kabupaten Blora, bersama pemerintah setempat telah melakukan evakuasi dan pemantauan intensif. Kepala Pelaksana BPBD menyampaikan imbauan kepada warga yang rumahnya belum terdampak agar sementara tidak meninggali rumah pada malam hari, karena dikhawatirkan amblesan akan meluas.
Warga yang terdampak kini menghadapi ketidakpastian — bukan hanya soal hunian, tetapi juga keselamatan, aset, dan rasa aman. Banyak keluarga yang terpaksa tinggal terpisah, kehilangan rumah, dan harus mengungsi sambil menanti keputusan relokasi atau penataan ulang tanah. Peristiwa ini sekaligus menyoroti kondisi lingkungan dan pentingnya kajian geologi sebelum pembangunan atau penimbunan tanah di daerah sensitif.
Peristiwa tanah amblas di Cepu–Blora menjadi pengingat keras bahwa stabilitas tanah dan tata kelola lingkungan harus menjadi prioritas — terutama ketika menyangkut pemukiman warga. Bencana ini bukan sekadar kerusakan rumah, melainkan ancaman terhadap keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat. Pemerintah dan BPBD diharapkan segera melakukan kajian geologi menyeluruh, relokasi bagi warga terdampak, dan pengawasan ketat terhadap penimbunan tanah agar tragedi serupa tidak terulang. Yang terpenting: perlindungan terhadap warga — bukan sekadar perbaikan fisik, melainkan jaminan rasa aman dan hak atas hunian yang layak.