Admin
11 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Proyek peningkatan ruas jalan Jepon - Bogorejo - Batas Kabupaten Tuban, Kecamatan Jepon/Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, terus dikebut. Pasalnya, proyek peningkatan jalan tersebut sempat mandek tidak ada aktivitas beberapa pekan. Namun saat ini sudah dilanjutkan kembali pengerjaan. Ruas jalan itu dibangun dengan anggaran senilai Rp 3.178. 979. 000 (Rp 3,1 miliar) dari APBD Kabupaten Blora. Adapun proyek itu dikerjakan oleh CV Nara Djaja dengan Konsultan Pengawas dari Athacetta Konsultan.
Sementara untuk volume peningkatan ruas jalan itu yakni jalan beton 1.010 meter x 5,50 meter. Berdasarkan dari papan informasi proyek, ruas jalan itu, tanggal mulai 4 September 2025, dan ditargetkan selesai pada 15 Desember 2025. Konsultan Pengawas dari Athacetta, Doni Prasetyo, mengatakan sampai saat ini progres pengerjaan proyek jalan Jepon - Bogorejo - Batas Kabupaten Tuban, Kecamatan Jepon/Kecamatan Bogorejo itu di angka 67 persen. "Persentase pengerjaan sampai kemarin mencapai 67 persen," ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut, Doni, mengatakan optimis jika pengerjaan bisa selesai sesuai yang ditargetkan. Diketahui pengerjaan proyek jalan juga sempat berhenti beberapa pekan. Penyebabnya dari kendala penyedia. Termasuk beberapa kali tenaga kerja ganti. "Kurang lebih 2 mingguan berhentinya. Kalau penyebabnya informasinya rencana kerja (plan) yang terkendala," terangnya. Kendala lain, terkait musim hujan. Menurutnya musim hujan berdampak pada progres pengecoran. "Kalau kondisi cuaca berpengaruh, kalau saat hujan nggih tidak bisa melakukan pengecoran," jelasnya. Pihaknya akan terus berusaha mengingatkan penyedia jasa atau kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. "Harapannya nggih segera diselesaikan dengan batas waktu nya dan tetap menjaga mutu kualitas pekerjaan," terangnya. Adapun jika tidak selesai tepat waktu, menurutnya penyedia jasa terancam terkena denda. "Risikonya ya denda. Tergantung keterlambatannya berapa hari. Denda itu dihitung per 1.000 dari nilai kontrak. Kalau nilai kontraknya Rp 3 Miliar, ya dendanya Rp 3 juta per hari," paparnya.