Admin
11 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Seorang mahasiswi asal Blora berinisial FIN nekat menggugurkan kandungan di kos-kosan. Kini, perempuan berusia 21 tahun itu harus berurusan dengan hukum dan terancam 4 tahun penjara. Perkara ini disampaikan oleh Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus di Mapolres pada Rabu (10/12/2025). Kapolres mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Blora pada 26 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi rencana mahasiswi melakukan aborsi langsung mendatangi lokasi. "Setelah itu, petugas mendapati seorang wanita yang telah melakukan aborsi dan janin bayi yang masih terbungkus selaput ketuban di lantai kamar mandi di salah satu kamar kos tersebut," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. Setelah peristiwa aborsi itu terjadi, pihak kepolisian membawa perempuan dan janin ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan. Sejumlah barang bukti juga diamankan aparat kepolisian, antara lain beberapa jenis obat, salah satunya merek Misoprostol. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel, dua botol minuman bersoda, hasil visum et repertum tersangka dan janin, hasil labfor pemeriksaan kandungan bahan kimia, serta hasil labfor pemeriksaan Deoxyribonucleic acid atau DNA. "Di sini kami dapat menangkap saudari FIN, ya perempuan, 21 tahun, pekerjaan pelajar atau mahasiswa," terang dia.
Ancaman Hukuman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Junto 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau Pasal 346 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengungkap alasan mahasiswi itu nekat melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya. "Takut sama orang tua. Takutnya nanti karena masih single. Jadi dipikir pintas. Ya karena untuk menutupi aibnya," kata dia. Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap pria yang menghamili mahasiswi berusia 21 tahun tersebut. "Masih penyelidikan. Segera kami ungkap untuk yang laki-lakinya," ujar dia.