Admin
11 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Seorang mahasiswi di Blora ditangkap Polres Blora setelah lakukan aborsi. Pelaku F, 21 warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora. Pada 10 Desember pelaku digelandang di Mapolres Blora setelah semua alat bukti terpenuhi. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyebut F melakukan aksi aborsi dengan sejumlah obat-obat dan minuman. "Jenis obat bermerek Misoprostol dan dua botol coca cola," katanya. F melakukan aksinya di kamar kos yang berada di wilayah kota Blora. Semula petugas kepolisian mengetahui kejadian itu dari laporan. "Petugas dapat info ada perempuan mengugurkan kandungan di kos Blora. Selanjutnya polisi ke kos," paparnya. Dari situlah kemudian petugas kepolisian mendapati pelaku melakukan aborsi. Di dalam kamar mandi kos ditemukan janin bayi yang masih berselaput ketuban. "Kemudian petugas kepolisian membawa janin dan perempuan tersebut ke RSUD. Agar mendapatkan perawatan dan pemeriksaan," tambahnya.
Sebagai alat bukti, kepolisian melengkapi dengan hasil labfor dan tes DNA. Setelah bukti terpenuhi F kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Pasal yang kami sangkakan, Pasal 45 A juncto Pasal 77 UU RI Nomor 35 tahun 2014. Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," bebernya. Kapolres menyebut motif pelaku karena F belum menikah. Kemudian malu, dan akhirnya mengambil jalan tindakan tersebut. "Motifnya malu. Karena masih single. Ambil jalan pintas untuk menutupi aib," jelasnya. Meski sudah mengamankan F, pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut. Yakni dengan melakukan penyelidikan pria yang menghamili.