Admin
10 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Warga Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora melaporkan oknum perangkat desa (berinisial “P” dan istrinya “NY”) ke polisi dengan tuduhan pemotongan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut pengadu, warga berinisial “WL”, saat mengurus proses pencairan dijanjikan bantuan oleh perangkat desa — namun saat pencairan di bank, ia hanya menerima Rp 3,8 juta, jauh di bawah nilai penuh, karena dana “dipotong” hingga sekitar 50%.
Warga yang melapor menyatakan bahwa pemotongan itu bukan atas dasar kesepakatan jujur: tidak ada persetujuan formal, melainkan semacam “surat setengah” atau pemalsuan dokumen atas nama mereka.
Setelah laporan diterima, perangkat desa tersebut dipanggil untuk klarifikasi — termasuk di depan Pelaksana Tugas Camat Randublatung — sambil menunggu proses hukum.
Kasus ini memberi peringatan bahwa tanggung jawab terhadap dana bantuan sosial atau jaminan ketenagakerjaan — terutama lewat BPJS — harus dijalankan dengan transparan dan jujur. Bila oknum aparat desa menyalahgunakan posisi dengan memotong dana secara sepihak, kepercayaan warga terhadap program sosial bisa hancur. Masyarakat berhak mengawal pengurusan administrasi, dan otoritas hukum harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.