Admin
08 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dugaan pemotongan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan oleh perangkat Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, berbuntut laporan ke kepolisian. Dua warga, WL dan S, melaporkan perangkat desa berinisial P dan istrinya, NY. WL mengaku dirugikan karena pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya dipotong hingga 50 persen. Ia menyebut awalnya di tawari bantuan pencairan oleh P. Namun, tanpa kesepakatan jelas, setengah dari dana yang diterimanya diminta oleh oknum tersebut. “Tanpa ada kesepakatan, dana yang diperoleh diminta setengahnya,” ujarnya. Saat pencairan di bank, ia hanya menerima Rp 3,8 juta. “Tidak wajar. Kalau ucapan terima kasih itu seikhlasnya, bukan seperti itu,” tegasnya.
Pengaduan WL teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/339/ XI/2025/Res. Blora/Jateng. P dan NY dilaporkan dengan dugaan pemalsuan dokumen. Laporan lain teregister pada STTLP/338/XI/2025/ Res. Blora/Jateng terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan. P membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan apa yang dilakukan merupakan upaya membantu warga. “Iya memang ada administrasinya, itu juga kesepakatan,” katanya. Ia juga sempat mengaku bertindak sebagai biro jasa sehingga merasa berhak atas imbalan. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih informasinya. Saya koordinasi dengan unit dulu,” ujarnya singkat. Ia juga sempat mengaku bertindak sebagai biro jasa sehingga merasa berhak atas imbalan. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih informasinya. Saya koordinasi dengan unit dulu,” ujarnya singkat.