Admin
21 Maret 2024
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Blora telah dilaksanakan kegiatan Persidangan An Terdakwa RUMIDI Bin PARMIN (Kades Nglebur Periode 2019 s.d 2025) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes yang bersumber dari (ADD, DD, BANKAB, dan BANPROV) Ds. Nglebur, Kec. Jiken, Kab. Blora, Tahun Anggaran 2022 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora