Admin
08 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI CILACAP
Seorang ayah dengan teganya menghamili anak Kandung hingga melahirkan. Pelaku berinisial S warga Kecamatan Kesugihan kabupaten Cilacap ditutunt selama 13 tahunoleh JPU Kejaksaan Negeri Cilacap AFRIDA DEWI SAFITRI, S.H pada Hari Senin 1 Desember 2025 . Dilansir dari Cilacapmedia_TV pelaku menyetubuhi anak kandung hingga melahirkan. Terdakwa dituntut sebagaimana pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat (1) UU RI No 12 tahun 2022.