Admin
05 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Beredarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, tentang pengalokasian Dana Desa (DD) menjadi polemik tersendiri bagi separuh dari 271 desa di Blora. Setidaknya ada 113 desa di Blora DD non earmark tak bisa cair. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora mengakui banyak kepala desa yang sambat. Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji mengatakan, pengajuan DD tahap 2 setelah 17 september tidak bisa cair. ‘’Iya yang non-earmark itu gak bisa cair. Jadinya pagu anggarannya dikepras,” jelasnya. Menurutnya, kebijakan dalam PMK itu semata-mata untuk menjaga kestabilan fiskal negara. Namun, pihaknya menyayangkan kebijakan itu turun secara mendadak ‘’Ya alasannya itu. Banyak kades akhirnya ngeluh karena secara mendadak. Awalnya aplikasi error. Lha kok sekarang gak cair,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, banyak desa yang sambat karena banyak pengerjaan proyek fisik, sepert infrastruktur sudah berjalan namun DD tahap 2 non-earmark tak bisa cair. ‘’Akhirnya ada desa yang ditalangi dulu. Ini jadi polemik. Infrastruktur itu gak masuk di earmark. Earmark itu sesuai kebijakan pusat seperti ketahanan pangan,” jelasnya. Bupati Blora, Arief Rohman mengakui sudah mengetahui permasalahan tersebut dan para kades sudah curhat kepada dirinya. ‘’Kemarin ada Bappenas kami coba soundingkan juga. Keluhan desa-desa terkait dikeprasnya DD sudah kami sampaikan. Semoga ada tindaklanjutnya,” ujarnya.