Admin
04 Desember 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
BLORA — Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora menyatakan bahwa pagu Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini mempengaruhi rencana pendanaan dan prioritas pembangunan di tingkat desa.
Menurut Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa PMD Blora, Suwiji, total DD 2025 tercatat sekitar Rp 256,66 miliar, menurun dari pagu 2024 yang mencapai Rp 261,64 miliar.
Penurunan pagu DD ini bukan disebabkan oleh kebijakan lokal semata, melainkan efek dari perubahan indikator alokasi DD secara nasional. Salah satu faktor utama adalah hilangnya status “desa tertinggal” di Blora. Pada 2024, terdapat beberapa desa dengan status tertinggal yang mendapat tambahan alokasi afirmasi, tetapi pada 2025 status tersebut sudah tidak ada lagi. Konsekuensinya, alokasi afirmasi — sekitar Rp 94,8 juta per desa — bagi desa sebelumnya tertinggal ikut dicabut. Dengan demikian, meskipun jumlah keseluruhan DD menurun, seluruh 271 desa di Kabupaten Blora tetap mendapat alokasi — hanya saja besaran tiap desa kini bervariasi. Untuk 2025, alokasi per desa berkisar dari Rp 596,7 juta hingga Rp 2,04 miliar, tergantung pada formula alokasi: jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, dan faktor geografis.
Penurunan anggaran membuat pemerintah desa (Pemdes) harus menyesuaikan prioritas program — seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, maupun program sosial seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) via DD.
Pemdes diharapkan melakukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), agar dana terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Sementara itu, PMD Blora mengimbau agar pengelolaan dana desa tetap dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan asas prioritas — meski pagu menyusut.
Penurunan pagu Dana Desa di Kabupaten Blora menunjukkan perubahan besar dalam skema alokasi nasional, dan menuntut adaptasi cepat dari desa-desa. Meskipun alokasi afirmasi telah hilang seiring hilangnya status “desa tertinggal”, Pemdes tetap diharapkan mampu merumuskan prioritas pembangunan dengan efektif dan efisien. Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar dana yang tersedia memberi manfaat maksimal bagi kesejahteraan desa.